Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari siaran secara langsung membahas info terkini aplikasi e-Faktur di Instagram @pajakcandisari pada Mojitu Live IG pukul 16.00 WIB hingga selesai (Kamis, 18/7). Live IG Mojitu Pajak Candisari dibawakan oleh penyuluh pajak di KPP Pratama Semarang Candisari bersama Marcellinus Paskaris Wibowo & R Budi Utomo. Adapun materi yang dibawakan yaitu info terkait akan diperbaharuinya aplikasi eFaktur Desktop dari sebelumnya versi 3.2 menjadi 4.0.

Marcel menyatakan bahwa update aplikasi eFaktur sejalan dengan penggunaan NIK menjadi NPWP atau NPWP 16 digit per 1 Juli 2024, sehingga perlu adanya penyesuaian pada aplikasi yang ada. Wajib Pajak sudah dapat mengunduh aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 sejak tanggal 12 Juli 2024 tetapi tidak untuk digunakan setelah tanggal 20 Juli karena aplikasi e-Faktur akan dilakukan downtime untuk update aplikasinya.

Aplikasi e-Faktur Desktop versi terbaru 4.0 dapat diunduh pada laman efaktur.pajak.go.id. "Aplikasi yang terdownload sesuai operating system perangkat yang dimiliki lalu meng-extract file tersebut. Salin database bernama db pada e-Faktur versi sebelumnya 3.2 ke dalam folder e-Faktur 4.0 lalu jalankan EtaxInvoice seperti biasa. Setelah berhasil login tak lupa mengupdate di menu tab management upload lalu klik refresh/sinkronisasi profil PKP agar format NPWP16 digit & NITKU muncul," jelas Marcel.

 Adapun yang hal-hal baru dari e-Faktur Desktop 4.0 ini yaitu Pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada Dashboard e-Faktur dan Profil PKP, Pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit dan NIK. Penambahan watermark pada SPT Induk dan Lampiran yang dicetak melalui Aplikasi e-Faktur 4.0

Dalam Live IG juga disampaikan akan dilaksanakan kelas pajak update e-Faktur 4.0 melalui Zoom meeting dan loket helpdesk apabila wajib pajak mengalami kendala dalam instalasi e-Faktur. Dengan himbauan dan pemberitahuan informasi adanya update e-Faktur Desktop 4.0 ini, wajib pajak dapat mempersiapkan diri dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

 

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto: Marcellinus Paskaris Wibowo
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.