Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa Wajib Pajak, KPP Pratama Pontianak Barat memberi apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria yang di tentukan KPP Pratama Pontianak Barat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Pontianak Barat (Senin, 5/3).
Ada dua kriteria yang ditentukan, pertama wajib pajak hadir secara langsung ke TPT untuk melaporkan SPT Masa Pajak tepat waktu, dan kriteria kedua yaitu SPT Masa yang dilaporkan berstatus Kurang Bayar.
Apresiasi diberupakan dengan bentuk suvenir. Kepala Seksi Pelayanan Raden Isharijudi menyampaikan tujuan pemberian apresiasi kepada wajib pajak dimaksudkan agar mendorong wajib pajak untuk lapor SPT Masa di awal waktu.
“Setiap bulannya, akan ada pembagian suvenir kepada lima wajib pajak yang terlebih dahulu melaporkakan SPT Masa dengan stastus kurang bayar. Harapan kami dengan adanya pemberian apresiasi ini, wajib pajak semakin termotivasi untuk melaporkan SPT Masa di awal waktu,” imbuh Is.
- 44 kali dilihat