
Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Exa Purba dan Nur Fauziah melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kab. Kutai Timur (Jumat, 01/07). Wajib pajak yang dikunjungi adalah PT Faisan Akbar Mandiri yang sebelumnya melakukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP ke KP2KP Sangatta.
Lokasi wajib pajak kali ini dapat dikatakan jauh dengan waktu tempuh empat jam melewati perkebunan sawit. Kehadiran petugas di lokasi wajib pajak ini merupakan rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan tujuan memeriksa alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak.
Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Sangatta juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.
“Wajib pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN setiap bulannya,” ungkap Exa Purba kepada wajib pajak.
Exa menyampaikan bahwa apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Exa mengimbau kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.
“Jika permohonan aktivasi akun PKP sudah selesai, mohon diinfokan Pak, agar saya bisa mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan meng-install aplikasi perpajakan yang diperlukan nantinya ke Kantor Pajak Sangatta, dan jika ada kendala nantinya mohon bantuannya Pak,” tutur wajib pajak.
- 15 kali dilihat