Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengudara dalam gelar wicara oleh Radio Intan Garut membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang perpajakan di Kab. Garut (Selasa, 27/9).
Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu menjadi fokus bahasan yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Adi Wandi Mulyadi dan Kilat Syaiful Falah. Para narasumber menjelaskan berbagai aspek termasuk definisi peredaran bruto tertentu dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak jika termasuk dalam aturan ini.
Kegiatan yang dipandu oleh Penyiar Kang Ebeng ini bertujuan untuk menjangkau pendengar di seluruh wilayah Kabupaten Garut yang menjadi sasaran penyuluhan. Selain mendengarkan penjelasan materi dari para narasumber, pendengar Radio Intan pun dapat mengajukan pertanyaan melalui berbagai kanal yang disiarkan oleh Radio Intan.
"Kawan Pajak dan Sobat Intan yang sedang mendengarkan siaran ini, kami mengimbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik," ujar Wandi menutup acara.
Ditemui selepas acara, Kang Ebeng berpendapat bahwa kegiatan tersebut sangat penting bagi para wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Garut.
"Saya sebagai wajib pajak sering takut dan bingung jika ada pertanyaan terkait perpajakan. Acara ini sangat bermanfaat terutama bagi wajib pajak yang masih banyak pertanyaan terkait perpajakan seperti saya contohnya," ucap Kang Ebeng.
Pewarta: Kilat Syaiful Falah |
Kontributor Foto: Kilat Syaiful Falah |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat