Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung mengajak seluruh wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memberikan edukasi melalui Radio RRI Programa 1 Bandar Lampung 90,9 FM, Kota Bandar Lampung (Rabu, 18/05).
Dihadiri oleh empat orang narasumber yang merupakan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan KPP Madya Bandar Lampung, acara ini dimulai pukul 15.00 sampai dengan 16.00 WIB. Narasumber menyampaikan materi seputar PPS, diantaranya mengenai siapa saja yang dapat mengikuti PPS, kebijakan, dan bagaimana tata cara mengikuti PPS. Acara edukasi ini dikemas dalam bentuk talkshow radio.
PPS sendiri merupakan program yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Setelah mengikuti PPS, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh wajib pajak. Hal-hl tersebut disampaikan oleh narasumber saat menutup acara talkshow. Harapannya setelah edukasi ini, wajib pajak dapat mengikuti PPS dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- 6 kali dilihat