Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) hadir menyapa para pendengar Radio Persatuan Bantul, Kab. Bantul (Rabu, 23/10). Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY Firstiyana Amin Ningno dan  Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantul Ikhwan Catur selaku narasumber memberikan edukasi mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan atau yang dikenal dengan istilah Coretax.

Ikhwan Catur menyampaikan bahwa Coretax adalah sistem kekinian yang memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Inti dari Coretax adalah memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Mulai dari proses pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan bahkan penagihan semua akan menjadi satu pada Coretax

"Dalam proses migrasi ke aplikasi Coretax, yang paling penting dipersiapkan adalah telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Hal ini terkait  juga dengan program pemerintah, yaitu menuju satu data Indonesia.  Selain itu, wajib pajak harus memastikan telah melakukan aktivasi akun DJP Online dan melengkapi data utamanya," jelas Amin Ningno.

Saat ini, Coretax masih dalam tahap penyempurnaan. Berdasarkan timeline, Coretax akan diimplementasikan pada tahun 2025. Bagi wajib pajak yang ingin mencoba atau berkenalan terlebih dahulu dengan Coretax, bisa mencoba Simulator Coretax yang disediakan pada aplikasi DJP Online.

Pada akhir kegiatan, Ikhwan Catur menyampaikan bahwa wajib pajak bisa mengakses website pajak.go.id atau media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti akun instagram @pajak_bantul dan @pajakdiy untuk mendapatkan informasi seputar Coretax ataupun informasi mengenai perpajakan lainnya.

Pewarta: Nur Indah Cahyani
Kontributor Foto: Dio Aji Mahondri
Editor:Wiwin Nurbiyati, Affan Iqrar P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.