Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui Radio Pemerintah Landak di Ngabang, Landak, Kalimantan Barat (Selasa 16/11). Fokus utamanya adalah membahas Program Pengungkapan Sukarela yang menjadi bagian dari UU HPP ini. Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sanggau Abdul Ghafar bertindak selaku narasumber dalam siaran ini.

Abdul menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Lanjut Abdul, Program Pengungkapan Sukarela berlaku selama 6 bulan, yakni dimulai sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Skema program ini terbagi atas dua jenis, yaitu skema kebijakan pengungkapan atas harta dengan kategori harta yang belum dilaporkan pada tax amnesty dan non-tax amnesty.

Abdul menambahkan bahwa wajib pajak yang mengungkapkan hartanya wajib menyetor PPh Final dengan variasi tarif yang telah ditetapkan. Variasi tarif yang berlaku pada skema kebijakan pengungkapan atas harta yang belum dilaporkan pada tax amnesty di antaranya 6%, 8%, dan 11%. Sementara itu, variasi tarif sebesar 12%, 14%, dan 18% berlaku untuk skema kebijakan yang kedua.