Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Ria FM 98.8 menyelenggarakan talkshow radio secara on air membahas pajak natura di Kota Surakarta (Rabu, 2/8). Siaran tersebut membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang meminta pengusaha memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batas nilai.

Pemaparan materi disampaikan oleh dua narasumber yaitu Surono dan Wieka Wintari. “Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan. Imbalan dalam bentuk natura adalah bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kerja kepada penerima, contohnya yaitu pemberian mobil ex-dinas untuk pegawai,” jelas Wieka.

Wieka menambahkan, “sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi kerja, pihak ketiga yang di sewa dan dibiayai oleh pemberi kerja untuk dimanfaatkan oleh penerima, Contohnya fasilitas mobil dinas”.

Kemudian Surono menyampaikan tentang terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berdampak pada perlakuan perpajakan yang berubah dari imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. “Dengan adanya UU HPP ini terjadi pergeseran yang awalnya imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini dikenakan di sisi pemberi kerjanya menjadi dikenakan di sisi penerima natura/kenikmatan,” ujar Surono.

Pada akhir pemaparan materi, narasumber mengingatkan kepada seluruh wajib pajak khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jateng II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Narasumber berharap dengan adanya edukasi ini dapat meningkatkan ketaatan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Maya Alfiandari
Kontributor Foto: Festian Juniar Nugie Indriawan
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.