Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya melakukan penyuluhan daring melalui Live Instagram @pajakmajalaya (Selasa, 19/12).

Dalam siaran langsung itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya Achmad Rizal Fakhrudin dan Hapsari Dewi Filonia membahas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Achmad dan Haprasi menyampaikan batasan dan kritera Wajib Pajak yang dapat dan wajib menyampaikan pemberitahuan NPPN di antaranya berupa batas maksimal peredaran bruto, jangka waktu penyampaian pemberitahuan, dan kelompok wilayah penerapan persentase NPPN.

Para penyuluh pajak itu pun mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk menyampaikan pemberitahuan NPPN mengingat saat ini siaran langsung tersebut menjelang akhir tahun pajak 2023.

Lebih lanjut, Achmad dan Haprasi menjelaskan kemudahan penyampaian pemberitahuan NPPN secara daring melalui laman DJP Online.

“Wajib Pajak cukup menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan akses internet tanpa harus ke KPP,” ujar Achmad.

Di akhir sesi siaran langsung itu, Achmad dan Hapsari mengimbau para pemirsa untuk melakukan pedanan NIK- NPWP, di mana mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya yang membutuhkan NPWP menggunakan NPWP format baru, di mana NIK menjadi NPWP format baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Para penyuluh pajak itu pun mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 secara daring dan lebih awal sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Achmad Rizal F
Kontributor Foto: Hapsari Dewi Filonia
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.