Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan canvassing dalam rangka pengumpulan data wajib pajak sekaligus edukasi kewajiban perpajakan di Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 6/10). Sasaran dari kegiatan ini adalah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dalam kesempatan ini petugas KP2KP Benteng Ardi Saputra memberikan penjelasan tentang kewajiban perpajakan wajib pajak UMKM yaitu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM jika sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta. Lebih lanjut Ardi juga menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak.
"Bagi wajib pajak yang belum melebihi PTKP maka belum diwajibkan untuk melakukan pembayaran namun apabila sudah melebihi PTKP wajib membayar PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen," jelas Ardi.
Kegiatan canvassing ini pun disambut baik oleh wajib pajak karena dianggap dapat membantu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. "Terima kasih untuk petugas pajak yang sudah datang langsung ke toko kami untuk memberikan edukasi perpajakan," tutur Surahmi pemiliki toko.
Melalui kegiatan canvassing ini, KP2KP Benteng berharap agar wajib pajak bisa semakin taat akan kewajiban perpajakannya sehingga dapat berdampak positif pada kepatuhan dan penerimaan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 12 kali dilihat