
KPP Pratama Kupang meluncurkan fasilitas SMS Kode Billing untuk mendukung wajib pajak di Kota Kupang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Rabu, 7/8). Peluncuran SMS dan Whatsapp Kode Billing ini memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode Billing secara efektif dan efisien sehingga tidak perlu datang lagi ke KPP Pratama Kupang. Hal ini sangat memudahkan masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang jauh dari KPP Pratama Kupang, mengingat KPP Pratama Kupang memiliki wilayah kerja yang cukup luas meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Rote Ndao.
Waktu pelayanan untuk penggunaan SMS dan Whatsapp Kode Billing ini adalah setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 16.00 WITA. Penggunaan fasilitas SMS dan Whatsapp Kode Billing ini sangat mudah, cukup dengan SMS atau Chat pada aplikasi Whatsapp dengan mencantumkan: NPWP, jenis pajak, bulan, tahun, dan nominal pembayaran ke nomor 081138116922. Fasilitas SMS Kode Billing yang disediakan KPP Pratama Kupang ini meliputi berbagai jenis pajak untuk orang pribadi, badan, dan bendahara.
Setelah mendapatkan kode Billing, wajib pajak dapat membayar pajak di Kantor Pos, Bank, ATM, maupun internet banking. KPP Pratama Kupang berharap dengan diluncurkannya layanan SMS Kode Billing ini, para wajib pajak di KPP Pratama Kupang lebih mudah dalam melakukan pembayaran dan penerimaan pajak semakin meningkat.
- 816 kali dilihat