Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana memenuhi undangan Pengadilan Negeri Kaimana untuk melaksanakan edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 secara e-Filing bagi para pegawai Pengadilan Negeri Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kaimana (Kamis, 10/3).

Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Dinar Pakpahan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala KP2KP Kaimana beserta staf yang telah meluangkan waktu untuk melaksanakan edukasi dan asistensi  pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-Filing di Pengadilan Negeri Kaimana. “Saya berharap dengan kegiatan ini seluruh jajaran Pengadilan Negeri Kaimana dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya secara tepat waktu sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2022,” ujar Dinar Pakpahan.    

Dalam kesempatan ini, KP2KP Kaimana menugaskan tiga orang pegawainya untuk melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 secara e-Filing. Pegawai Pengadilan Negeri Kaimana yang hadir dalam kegiatan asistensi SPT ini berjumlah sekitar 28 orang. Acara berjalan dengan lancar dan tertib hingga semua peserta yang hadir telah melaporkan SPT Tahunan PPhnya secara e-Filing dan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email masing-masing pegawai.  Acara ditutup dengan foto bersama para peserta kegiatan dengan tim dari KP2KP Kaimana.