Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan kegiatan Edukasi Coretax Tahap II yang diberikan kepada wajib pajak yang belum mengikuti Tahap I dan bukan konsultan pajak yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPP Pratama Bantaeng, Kab. Bantaeng (Kamis 17/10).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA. Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng Andi Suripati Arifin. Suripati menyampaikan terima kasih atas partisipasi serta pentingnya Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DKP) untuk diketahui oleh wajib pajak.
“Coretax atau CTAS merupakan sistem inti administrasi yang mudah untuk digunakan, maka dari itu diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti edukasi dengan sebaik-baiknya,” ujar Andisa.
Empat Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapat pemahaman tentang penjelasan umum dan update data Coretax, serta pengenalan dan tutorial Aplikasi Simulator Terpandu Coretax oleh Tim Edukator yaitu Fungsional Asisten Penyuluh yaitu Muh. Fitra Ardian dan Muh Idham Halid.
Berbeda Tahap I, Tahap II dapat dilaksanakan melalui reservasi kelas pajak yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan menghubungi KPP masing-masing. Tahap ini dimulai sejak pekan pertama Bulan Oktober sampai dengan pekan keempat Bulan Desember 2024.
Edukasi Coretax Tahap II ini bertujuan untuk memberikan pengenalan awal kepada wajib pajak yang belum berkesempatan mengikuti tahap sebelumnya. KPP Pratama Bantaeng berharap melalui kegiatan ini, keikutsertaan dan inisiatif masyarakat akan meningkat untuk mengikuti kelas Edukasi Coretax selanjutnya.
Pewarta: Hanif Dwi Kuncahyo |
Kontributor Foto: Hanif Dwi Kuncahyo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat