Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang melaksanakan kunjungan ke Kantor Kecamatan Wanareja dalam rangka menyebarluaskan peraturan perpajakan yang baru kepada masyarakat luas. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Kepala Urusan Keuangan Kecamatan Wanareja yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.38 Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap (Selasa, 25/7).
Tujuan pertemuan kali ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). KP2KP Majenang menyasar Kantor Kecamatan Majenang yang merupakan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pengampu wilayah tersebut, sehingga diharapkan dapat menyebarluaskan seluruh informasi dan mengajak warganya untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Tak hanya menjelaskan peraturan terkait pemadanan NIK-NPWP, KP2KP Majenang juga langsung memandu salah satu petugas kecamatan untuk memadankan NIK-NPWP.
KP2KP Majenang berharap informasi yang dibahas dalam pertemuan ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga nantinya seluruh data NPWP masyarakat yang berada di wilayah Wanareja sudah terintegerasi dengan NIK.
Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan |
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat