Petugas peneltian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan kunjungan lapangan ke kediaman sekaligus kantor perusahaan wajib pajak yang berlokasi di Kabupaten Mamuju (Selasa, 19/04).

Kunjungan lapangan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP dari wajib pajak. Petugas penelitian yang terdiri dari 2 orang Pelaksana Seksi Pelayanan juga memberikan penjelasan terkait kewajiban di bidang perpajakan yang akan diterima apabila telah dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban tersebut yaitu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta konsekuensi apabila wajib pajak tidak melaksanakan pelaporan SPT Masa PPN.

KPP Pratama Mamuju berharap dengan diberikannya penjelasan tersebut wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai PKP dengan penuh tanggung jawab.