Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menerima permohonan pemutakhiran data mandiri Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bontang, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 54, Kota Bontang (Jumat, 5/8).

Pemutakhiran data tersebut dilakukan dalam rangka penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan sangat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan dan memiliki banyak manfaat, salah satunya penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP," tutur Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang.

Pewarta: Deazy Safira
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji