Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa Kabupaten Sragen bertempat di Aula Sukowati Sragen, Kab. Sragen (Selasa, 5/11).

Rangkaian kegiatan monev berlangsung selama 2 hari dimulai sejak Selasa, 5 November sampai dengan Rabu, 6 November 2024. Kegiatan monev ini terselenggara atas kerja sama dan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen.

KPP Pratama Karanganyar mengundang 150 desa di Kabupaten Sragen untuk mengikuti kegiatan monev. Monev dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala KPP Pratama Karanganyar Heri Aristiyanto, dilanjutkan arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen yang disampaikan oleh Heru Cahyono, Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa dan arahan dari Inspektur Pembantu 3 Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen Heri Adi Prabowo.

Para Kepala Urusan Keuangan Desa maupun admin aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) membawa dan menyerahkan dokumen register kuitansi pembayaran pemerintah desa tahun anggaran 2024 dan buku kas pembantu pajak yang dicetak melalui aplikasi Siskeudes. Dokumen register tersebut memuat tanggal dan uraian pembayaran atas belanja desa.  Dokumen tersebut juga menjadi salah satu bahan pendukung rekonsiliasi terhadap penyetoran pajak tahun 2024.

Kegiatan monev ini juga dimanfaatkan para bendahara sebagai sarana berkonsultasi dan berdiskusi dengan Petugas KPP Pratama Karanganyar terkait kendala yang alami saat pelaksanaan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.

Pada akhir kegiatan, bendahara desa menandatangani Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Perpajakan Desa.

Kepala Seksi Pengawan V KPP Pratama Karanganyar Titik Chomariyati berharap dengan dilaksanakannya kegiatan monev dana desa dapat meningkatkan kepatuhan dan realisasi pembayaran dan pelaporan pajak atas dana desa.

”Dengan adanya monev ini, kami berharap bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Ini akan berdampak pada peningkatan realisasi serta kepatuhan pembayaran dan palaporan pajak dana desa Kabupaten Sragen,” ucap Titik Chomariyati.

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Hendi Setiantoro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.