Dalam upaya menggali potensi perpajakan diwilayah kabupaten empat lawang, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang lakukan penyisiran di wilayah pasar tebing tinggi khususnya Wajib Pajak UMKM, Tebing Tinggi, Empat Lawang (Rabu, 18/9).
Saat melakukan penyisiran, masih terdapat Wajb Pajak UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum melaporkan pendapatan mereka. Pegawai Pajak melakukan pengamatan dengan mendatangi langsung tempat usaha-usaha kecil, mulai dari toko kelontong, warung makan, hingga industri rumahan. "Banyak dari mereka tidak memahami pentingnya pajak atau takut terbebani," jelas Daniel selaku pegawai pajak KP2KP Empat Lawang.
Tim KP2KP juga memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM tentang manfaat kepatuhan pajak dan berbagai insentif yang sudah diberikan pemerintah, seperti tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM. "Wajib Pajak harus tahu kewajibannya sebagai pelaku UMKM yaitu membayar pajak apabila penghasilan sudah melebihi 500 juta pertahun," kata Daniel.
Pengamatan data lapangan ini diharapkan dapat memperluas basis data wajib pajak, terutama dari sektor UMKM.
Pewarta:Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto: Fera Olfiani Juhar |
Editor: Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat