Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan kunjungan verifikasi lapangan terhadap tiga wajib pajak sekaligus yang tersebar di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Rabu, 30/8).
Dalam penelitian di lapangan, Petugas KPP Pratama Natar, Vernisa Safira dan Anifatun Nur Rohmah, menguji kesesuaian data antara yang diajukan wajib pajak dan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai dasar pelaporan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan bagian dari proses aktivasi akun PKP. Verifikasi lapangan ini berguna untuk memastikan bahwa tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dan menyatakan bahwa lokasi usaha wajib pajak dapat ditemukan," jelas Vernisa. Selain verifikasi terkait alamat usaha, petugas juga melakukan verifikasi terkait proses bisnis usaha, jumlah karyawan, penjualan kotor pertahun dan kepemilikan aset usaha.
Dalam kunjungan ini, petugas verifikasi lapangan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan PKP yang berbeda dari wajib pajak biasa. “Apabila perusahaan Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar, dan melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPnBM yang terutang,” tutup Vernisa.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Vernisa Safira |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 97 kali dilihat