
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mengunjungi beberapa wajib pajak di Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassag Kab Takalar (Senin,28/8).
Kegiatan KPDL dilaksanakan oleh pelaksana KP2KP Takalar A. Tri Agoesman Sukma dan Fika Aulia Restiana dengan melakukan kunjungan ke beberapa pelaku usaha pembuatan furniture. Sebagian besar usaha yang berada di kelurahan Sombalabella merupakan jasa pembuatan furniture, para pelaku usaha menerima dan membuat sesuai pesanan para pelanggan seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur dan lain-lain.
Pengumpulan data perpajakan ini dilakukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau badan baik yang telah memiliki NPWP maupun belum memiliki NPWP. Salah satu pelaku usaha yang ditemui mengungkapkan bahwa ia belum pernah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada kesempatan tersebut, selain mengumpulkan data-data pelaku usaha, petugas melakukan edukasi perpajakan terkait kewajiban perpajakan.
”Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib melakukan pendaftaran paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha mulai dijalankan atau pekerjaan bebas mulai dilakukan, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian," ujar Tri.
Petugas juga menambahkan pelaksanaan KPDL ini akan terus dilakukan untuk memperluas basis data dan meningkatkan kualitas data perpajakan, sehingga dari data yang telah dikumpulkan KP2KP Takalar berharap dapat menghasilkan basis data yang bermanfaat untuk penggalian potensi pajak.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat