Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengadakan Business Development Services (BDS) di kampus Kwik Kian Gie, bekerjasama dengan Institut Kwik Kian Gie (KKG) dan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Kota Administrasi Jakarta Utara acara (Kamis, 26/9). Kegiatan berlangsung selama dua hari, diikuti 160 UMKM untuk pelatihan terkait pemasaran digital dan 24 UMKM yang mengikuti Bazar di pelataran parkir KKG. Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Utara antara lain KPP Pademangan, KPP Penjaringan dan KPP Kelapa Gading dihari kedua turut berpartisipasi dengan memberikan edukasi perpajakan wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Jumat, 27/9).
Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber terdiri dari Santi, Mura Novia Nur Annisaq, dan Eka Maryanti. Dalam penjelasannya mereka memberikan edukasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Penjelasan terkait perlakuan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), apabila omset selama satu tahun masih dibawah 500 juta rupiah, maka belum wajib membayar pajak.
Selain edukasi pajak oleh Penyuluh Pajak di lokasi Bazar, BDS Kanwil DJP Jakarta Utara menghadirkan edukator eksternal yang memberikan materi tentang strategi marketing secara online, membangun bisnis, dan mengembangkan bisnis.yang diharapkan dapat bermanfaat bagi Wajib Pajak UMKM. Pada kegiatanBDS kali ini, Bazar produk UMKM, dan pelatihan UMKM menjadi poin utama. Memeriahkan kegiatan BDS, disediakan panggung hiburan, dan doorprize untuk pengunjung.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara berharap kegiatan BDS yang rutin diselenggarakan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak UMKM.
Pewarta: Choirun Nisa Ika Ratnadila |
Kontributor Foto: Ivena Nariswari Aruna |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat