
Wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) setelah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Senin, 27/6). Di KPP Pratama Kisaran, Wajib pajak mendapatkan informasi terkait PPS dan berkonsultasi dengan Account Representative KPP Pratama Kisaran.
Wajib pajak tersebut mengikuti PPS setelah mendapatkan penjelasan PPS dari Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kisaran Menawastuny Munthe. Wajib pajak juga mendapatkan asistensi keikutsertaan dalam program ini.
Menawastuny menjelaskan bahwa menjelang berakhirnya PPS, cukup banyak wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Kisaran untuk meminta informasi terkait PPS ini. Wajib pajak tersebut datang ke KPP Pratama Kisaran untuk mendapat penjelasan langsung tentang manfaat PPS dan tata cara ikut serta dalam program ini. Dalam kesempatan tersebut, Menawastuny juga melakukan konfirmasi langsung kepada wajib pajak terkait harta yang dimiliki oleh wajib pajak berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menawastuny mengimbau agar wajib pajak dapat segera memanfaatkan program ini sebelum program ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. “KPP Pratama Kisaran berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang optimal kepada wajib pajak, dan segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” pungkas Menawastuny.
- 4 kali dilihat