KPP Pratama Pontianak Barat menggelar kelas pajak secara daring mengenai “Penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26,” di ruang konsultasi KPP Pratama Pontianak (Kamis, 23/7). Zaki Muhammad dan Mufid Pinto Nugroho menjadi narasumber pada kelas pajak hari ini.
“Bagi bapak ibu yang masih menggunakan formulir untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 23/26, mulai masa Agustus 2020 bapak ibu sudah bisa menggunakan bukti pemotongan elektronik,” kata Zaki.
Mufid menambahkan, “Nantinya untuk memunculkan menu e-Bupot di dashboard djponline yaitu pertama login ke akun djponline, pilih tab menu lapor, pilih pra pelaporan lalu tekan logo e-Bupot.
Kelas pajak ini berlangsung dua jam dan diikuti oleh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat.
- 44 kali dilihat