Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari salah satu pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Loket Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Jumat, 4/10). Kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait galat pada saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui NPWP secara elektronik melalui laman ereg.pajak.go.id
Ardi, pegiat UMKM yang ingin berkonsultasi menjelaskan jika dirinya berencana untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat berkunjung di salah satu bank, petugas layanan bank meminta untuk mengajukan permohonan NPWP terlebih dahulu, namun mengalami galat pada saat proses permohonannya. “Ketika mendaftarkan NPWP di halaman ereg.pajak.go.id selalu ada notifikasi gagal. Padahal saya merasa belum pernah mendaftarkan NPWP,” tutur Ardi.
Arfian, Petugas Loket KP2KP Sinjai segera melayani dan menjelaskan jika pada tahun 2020 Indonesia mengalami krisis karena pandemi Covid-19, di mana dampaknya dirasakan oleh semua kalangan terutama sektor UMKM sehingga pemerintah ingin membantu mensubsidi bunga para UMKM yang berhutang pada pihak lain termasuk bank.
“Ada beberapa kriteria, antara lain masih memiliki saldo hutang dan mempunyai NPWP. Pada poin inilah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan bagi debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan lima puluh juta rupiah,” jelas Arfian.
Arfian juga menjelaskan jika seseorang telah diterbitkan NPWP Debitur secara jabatan, maka Nomor Induk Kependudukan tentu telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP. Ketika NIK telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP, maka NIK tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar NPWP.
“Lalu, bagaimana? Apa yang harus saya lakukan Pak?” tanya Ardi.
“NPWP yang diterbitkan secara jabatan adalah berstatus Non Efektif. Data Bapak pada basis data DJP juga belum lengkap sehingga harus diperbarui. Oleh karenanya, Bapak perlu melakukan aktivasi NPWP dan melakukan perubahan data, Bapak juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan,” terang Arfian.
Wajib pajak segera memenuhi kelengkapan persyaratan berikut melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk dapat mengaktifkan NPWP. Setelah persyaratan terpenuhi dan proses pengaktifan NPWP selesai, wajib pajak akan menerima kartu NPWP.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat