Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyelenggarakan acara Gelar Wicara radio bersama Radio Suara Daya Indah (SDI) 104,4 FM (Selasa, 14/12). Kegiatan dengan tajuk Halo Pajak yang mengusung tema Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Jilid II ini dilangsungkan dari ruang studio Radio SDI, Kabupaten Bone.

Gina, selaku penyiar Radio SDI mengingatkan para pendengar bahwa PPS merupakan kebijakan yang ditujukan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Selanjutnya, Iwan Budi Rianawan selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone menjelaskan kembali bahwa terdapat dua kebijakan yang mengatur terkait siapa saja yang dapat mengikuti PPS.

Kebijakan pertama yaitu bagi kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang pernah mengikuti Program Tax Amnesty dengan mengungkapkan harta bersih yang diperoleh mulai tahun 1985 sampai dengan 2015. Sedangkan kebijakan kedua yaitu bagi kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020.

"Bagi para pendengar setia Radio SDI, yang belum mengungkapkan hartanya, ayo ikuti Program Pengungkapan Sukarela mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Iwan.

Tidak hanya itu, Anggi Setyorini Gunadi selaku Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Watampone juga turut menjelaskan tentang pengertian harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan untuk mengikuti PPS. Pihak KPP Pratama Watampone pun menyatakan bahwa Gelar Wicara ini dinilai efektif untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang PPS. Dengan suksesnya PPS, pihak KPP Pratama Watampone juga berharap dapat memperluas basis data perpajakan dan kepatuhan sukarela wajib pajak.