Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan sosialisasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala bertempat di Aula KP2KP Banawa, kabupaten Donggala (Selasa, 10/5). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pemerintah atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Dalam kegiatan, ini, Penyuluh KP2KP Banawa Teguh Imansyah dan Jihan Rana bertugas sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait ketentuan perpajakan terbaru bagi bendahara pemerintah. Pada kesempatan itu, Teguh menyampaikan materi terkait tentang pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah.

“Berdasarkan PMK terbaru, kini bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau rekanan pemerintah wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang,” jelas Teguh.

Jihan juga menambahkan bendahara pemerintah wajib menyetor PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama instansi pemerintah.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua jam ini berjalan lancar, Tim Penyuluh Banawa berharap seluruh instansi pemerintah, khususnya di kabupaten Donggala dapat mengimplementasikan PMK terbaru ini sejak tanggal 1 Mei 2022.