Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi Adrian Maulidan, Kgs. M. Fahrurrozi dan Ardian Sepandra Gupta lakukan visit Wajib Pajak (WP) guna menindaklanjuti data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 serta melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (Rabu - Kamis, 2-3/8).

Dalam kunjungan ini, Account Representative KPP Pratama Kotabumi menemui beberapa wajib pajak dan melakukan dialog secara langsung terkait kewajiban perpajakan mereka. Umumnya wajib pajak merasa belum mengetahui secara menyeluruh apa yang seharusnya mereka lakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Wajib pajak merasa kebingungan dan tentunya kami sebagai Account Representative wajib melakukan pendampingan dan memberikan edukasi menyeluruh terkait kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh wajib pajak tersebut” ujar Ardian Sepandra Gupta.

Seksi Pengawasan IV sebagai pengampu wilayah Kabupaten Way Kanan ini memang kerap melakukan kunjungan ke wajib pajak, bukan hanya melakukan sosialisasi tetapi juga untuk memantau kewajiban-kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut, salah satunya yaitu pengecekan bukti potong PPh Pasal 22 yang didapat dari lawan transaksi namun belum dilaporkan oleh wajib pajak tersebut.

“Biasanya sih yang terlupakan oleh wajib pajak ya adanya kewajiban lapor. Walaupun sudah dipotong oleh pihak lawan transaksi, wajib pajak tetap harus melapor” tambah Ardian Sepandra Gupta.

 

Pewarta: Bedi Abdul Rohman
Kontributor Foto: Bedi Abdul Rohman
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.