
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengunjungi wajib pajak sebagai bentuk penyuluhan langsung secara one on one kepada Pengusaha Kena Pajak Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) di lokasi perusahaan, Jalan Raya Kadungora - Garut Kabupaten Garut (Kamis, 26/1).
Penyuluhan langsung one on one ini merupakan kegiatan dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib dan patuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya tim penyuluh lebih dahulu menghubungi wajib pajak untuk membuat jadwal melalui layanan telepon dan Whatsapp dengan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk memberikan edukasi kewajiban perusahaan terkait pelaporan pajak baik masa maupun tahunan serta data tunggakan karena tidak atau terlambat pelaporan pajak
Sampai di lokasi wajib pajak, Tim Penyuluh Pajak yaitu Salsabila Alif Zarathini, Andre Hendika Purnomo Tampubolon, dan Dede Setia bertemu dan memberikan edukasi pajak kepada Eko S. selaku wakil perusahaan untuk mengurus administrasi perpajakan.
Salsabila menyampaikan, “Berdasarkan data yang tersedia, wajib pajak belum dan/atau tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan Maupun SPT Masa PPN dari tahun 2020 sampai dengan saat ini, sedangkan status perusahaan masih aktif, sehingga bisa diterbitkan sanksi berupa denda.”
“Adapun sanksi jika terlambat atau tidak melaporkan berupa denda sebesar Rp. 1 juta untuk SPT Tahunan Badan dan Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN karena masih aktif sebagai Pengusaha Kena Pajak,” imbuhnya.
Setelah diberikan penjelasan, Eko meminta untuk dipandu tata cara melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian Andre Hendika menjelaskan tata cara melaporkan SPT Tahunan melalui online di https://djponline.pajak.go.id.
“Sebelum melakukan input data pelaporan SPT Tahunan, hal yang harus dipersiapkan adalah membuat laporan keuangan, neraca dan NPWP pengurus, dan dokumen lain seperti bukti pembayaran pajak apabila ada,” tutur Andre.
“Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui https://web-efaktur.pajak.go.id, sehubungan dengan status sertifikat digital sudah daluarsa, wajib pajak harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu dengan datang ke kantor pajak untuk memperbaharuinya,” ungkap Andre.
Di akhir kegiatan, Penyuluh Pajak Dede Setia berpesan kepada wajib pajak, "Besar harapan kami, setelah diberikan edukasi, pemenuhan kewajiban pajak perusahaan bapak menjadi lebih patuh dan tepat waktu, dan apabila perusahaan masih memiliki utang pajak untuk segera melunasinya," ujar Dede.
Pewarta: Dede Setia |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh KPP Garut |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 31 kali dilihat