Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan kerja ke PT Kampong Teripang Indonesia yang berlokasi di kelurahan Teluk Bakau, kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 14/7). Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Bintan Puguh Setyono bersama Account Representative Sulino Okta Afhu Sianturi dan Fajarifah Nur Apriliani.

Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk lebih mengenal karakter, kondisi, dan proses bisnis (probis) wajib pajak. Kedatangan tim KPP Bintan disambut oleh bagian business development Novi yang didampingi oleh bagian finance Ari beserta staf.

Setelah memahami maksud dan tujuan kedatangan tim KPP Bintan, Novi menerangkan bahwa Kampong Teripang didaftarkan sebagai wajib pajak pada awal Maret 2020 dan diperlukan waktu sekitar dua tahun untuk dapat memulai aktivitas usahanya. Sedangkan tujuan utama dibentuknya Kampong Teripang lebih ke arah wisata pendidikan ekologi.

“Kampong Teripang hadir sebagai edu-ekowisata pertama di dunia berbasis teripang. Kami ingin memberikan pengalaman rekreasi dan pendidikan melalui budidaya, pengolahan, dan konservasi teripang menggunakan bioteknologi laut. Selain itu, kami juga ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif, kesempatan kerja, dan kualitas sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” terang Novi.

Novi juga menjelaskan bahwa untuk saat ini kegiatan utama PT Kampong Teripang Indonesia masih bersifat konservasi, pemberdayaan, dan pendidikan dengan pengunjung kebanyakan dari kelompok anak sekolah. "Kami pernah membuka fasilitas Kelong Villa MeLamun namun sayangnya pada bulan Mei 2022 terbakar setelah beberapa bulan beroperasi. Sedangkan fasilitas restoran dan produk turunan teripang masih dalam tahap pengembangan,” tambah Novi.

Sebagai penutup diskusi, KPP Bintan mengingatkan bahwa meskipun lebih bersifat edu-ekowisata, Kampong Teripang berstatus badan hukum dan masih melakukan aktivitas usaha/bisnis sehingga memiliki kewajiban perpajakan yang tetap harus ditunaikan.