Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menggalakan publikasi luar ruang dengan pemasangan spanduk terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo (Kamis, 17/2).

Kegiatan publikasi luar ruang ini bertujuan untuk memberikan infomasi kepada wajib pajak yang berada di perbatasan antara provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Tengah sehingga dapat dengan segera untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan memanfaatkan PPS bagi wajib pajak yang belum atau kurang menyampaikan harta dari penghasilan yang belum dilaporkan.

Pemasangan spanduk dilakukan di tiga titik yaitu di Kantor Kecamatan Tolinggula, Rumah Makan (RM) Otabi’u dan Gerbang Perbatasan Gorontalo-Sulteng. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada letaknya yang strategis dan sering dilalui oleh kendaraan yang melintas.

Pemasangan spanduk dilakukan setelah mendapatkan izin baik dari Camat Tolinggula dan juga pemilik RM Otabi’u.