Tim Kontributor Media Sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melaksanakan kunjungan ke Pasar Ikan Gudang Lelang, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 28/8). Kegiatan ini bertujuan untuk pembuatan konten edukasi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perikanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Selain membuat konten perpajakan, tim kontributor memberikan informasi penting terkait kewajiban perpajakan bagi pedagang ikan dan pelaku usaha di sektor perikanan. “Tidak hanya edukasi, tujuan kegiatan ini juga untuk mendekatkan hubungan antara otoritas pajak dan masyarakat, serta mendengarkan secara langsung aspirasi dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di sektor perikanan,” ujar Ketua Tim Kontributor Media Sosial Rini Tri Utami.

“Dengan pendekatan yang lebih personal dan dialogis, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya kepatuhan pajak,” tambah Rini.

Para pedagang ikan serta warga setempat yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. "Ini sangat bermanfaat, kami jadi lebih paham kewajiban pajak kami," ujar salah satu pedagang yang turut serta dalam kegiatan tersebut.

"Tim Media Sosial KPP Madya Bandar Lampung akan terus mengadakan kegiatan serupa di berbagai tempat untuk mendukung edukasi dan peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara," tutup Rini.

 

Pewarta: Rini Tri Utami
Kontributor Foto: Rini Tri Utami
Editor: Theresia Helena

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.