Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan kunjungan dan edukasi perpajakan secara one on one kepada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Wilayah Kabupaten Takalar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas penyuluhan KP2KP Takalar dalam rangka Kegiatan Pengamatan Data Lapangan (KPDL) (Senin, 24/05).
Petugas penyuluhan KP2KP Takalar menyisir para pelaku UMKM di Jalan Poros Takalar Jeneponto. Dalam kegiatan tersebut tim yang bertugas memperkenalkan diri serta menyampaikan tujuan pelaksanaan KPDL sebagai upaya pengoptimalan penggalian potensi dan penguatan data perpajakan serta mensosialisasikan aturan perpajakan terbaru Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak sebesar Rp. 500.000.000,00, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Yang dikenai PPh Final.
KP2KP Takalar berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mengoptimalkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan menambah basis data perpajakan.
- 11 kali dilihat