Untuk menyebarluaskan peraturan perpajakan yang baru kepada masyarakat luas, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang melaksanakan kunjungan ke Kantor Kecamatan Wanareja yang diadakan di ruang Kepala Urusan Keuangan Kecamatan Wanareja yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.38 Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap (Selasa, 25/7).

Tujuan pertemuan kali ini adalah untuk menyosialisasikan kebijakan pemandanan NIK-NPWP. Pihak Kecamatan Wanareja menyambut baik program pemadanan NIK-NPWP yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan Single Identity Number, sehingga nantinya masyarakat akan lebih mudah lagi dalam mengakses pelayanan publik.

Seperti diketahui, Wanareja menjadi salah satu wilayah yang menduduki peringkat kelima dengan jumlah penduduk terbanyak di Kabupaten Cilacap. KP2KP Majenang menyasar kantor kecamatan yang merupakan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pengampu wilayah tersebut. 

Tak hanya menjelaskan peraturan terkait pemadanan NIK-NPWP, Kepala KP2KP Majenang Arwan Artrofu Zaman juga langsung memandu salah satu petugas kecamatan untuk memadankan NIK-NPWP. “Program pemadanan NIK-NPWP merupakan salah program pemerintah yang bertujuan adanya integrasi antara data kependudukan dan data perpajakan. Integrasi juga diharapkan dapat memeringkas administrasi publik di masyarakat, sehingga terwujud single data system,” ungkap Atrofu.

Atrofu berharap informasi yang dibahas dalam pertemuan ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga nantinya seluruh data NPWP masyarakat yang berada di wilayah Wanareja sudah terintegerasi dengan NIK.

 

Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.