Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kunjungan kerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon, Jalan Slanag Kelurahan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon (Rabu, 08/06). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terkait permintaan data sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan yang sebelumnya sudah disampaikan melalui surat resmi.

Dalam kunjungan ini, Pegawai KP2KP Tomohon Marsely Gonie dan Gema Chrisnadi disambut oleh salah satu staf DPMPTSP Kota Tomohon Cliff, yang melakukan pengolahan data tersebut. Pada kesempatan ini, Cliff menyampaikan, data tersebut sedang diolah dan dipersiapkan untuk segera dikirim ke KP2KP Tomohon. Adapun data yang diminta adalah berupa data kepemilikan hotel atau penginapan, kepemilikan restoran, usaha hiburan, surat izin usaha, dan izin mendirikan bangunan.

Selain melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kota Tomohon, pegawai KP2KP juga melaksanakan kunjungan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon khususnya bagian pendapatan untuk permintaan data berupa data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Koordinasi seperti ini merupakan sinergi yang dilakukan KP2KP Tomohon dengan pemerintah daerah setempat yang bertujuan untuk penggalian potensi perpajakan yang ada di wilayah Kota Tomohon yang selanjutnya berguna untuk meningkatkan penerimaan pajak.