Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kabupaten Mukomuko dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kewajiban perpajakan, Jalan Imam Bonjol Kota Mukomuko, Bengkulu (Rabu, 30/4).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh pelaksana KP2KP Mukomuko, Sindy Sherrina, dan diterima langsung oleh perwakilan Dishanpan, Desmari. Fokus utama pertemuan ini adalah penyampaian surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara elektronik melalui e-Filing.

Sindy menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, khususnya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di lingkungan instansi pemerintah. Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat sejumlah ASN di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan yang belum menyampaikan SPT Tahunan meskipun batas waktu pelaporan telah berakhir.

"Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh ASN melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, kami telah mendata nama-nama ASN yang hingga saat ini belum menyampaikan SPT Tahunannya," kata Sindy Sherrina.

Sindy Sherrina juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga bentuk kontribusi ASN dalam membangun budaya administrasi yang tertib dan akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Desmarni menyampaikan apresiasi atas perhatian dan koordinasi yang dilakukan KP2KP Mukomuko. Desmarni menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut kepada ASN terkait.

"Kami akan menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Kami memahami bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik," ujar Desmarni.

Menutup pertemuan, Sindy Sherrina kembali mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sindy Sherrina berharap seluruh ASN di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.

Pewarta: Ridwan Mutafaq Amin
Kontributor Foto: Sindy Sherrina
Editor: Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.