Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di beberapa area wilayah Kabupaten Soppeng (Senin, 23/5). 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh beberapa pegawai dari KP2KP Watansoppeng salah satunya yaitu Evan Bagas. Evan menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan oleh KP2KP Watansoppeng tiap bulan dengan tujuan untuk mengumpulkan data-data wajib pajak yang ada di lapangan sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pengawasan lebih lanjut bagi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Awalnya kami perlu melakukan canvasing atau mencari data wajib pajak yang akan dikunjungi lalu tidak lama kami akan kunjungi secara langsung dan mengumpulkan apa yang dapat dijadikan sebagai data tambahan ataupun data baru," ujar Evan Bagas setelah selesai melakukan proses wawancara terhadap salah satu wajib pajak yang ada di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Evan juga menerangkan bahwa teknis pengumpulan data lapangan ini dapat dilakukan melalui tahapan wawancara ataupun melalui pengamatan yang dilakukan langsung di tempat kegiatan usah wajib pajak. Selama proses wawancara, petugas KP2KP Watansoppeng juga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau aturan yang belum diketahui oleh wajib pajak contohnya seperti aturan mengenai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS).