
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna mengadaka kegiatan dialog dan edukasi perpajakan kepada para Bendahara Instansi Vertikal yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Aula KPP Pratama Tahuna, kabupaten Kepulauan Sangihe (Selasa, 21/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara pemerintah daerah terkait ketentuan dan perubahan yang diatur didalam UU HPP.
Kegiatan yang dihadiri oleh 29 bendahara instansi vertikal ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasroi. Dalam sambutannya, Imam menyampaikan terima kasih kepada para bendahara satuan kerja yang hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait UU HPP.
“Kami sampaikan terimakasih kepada bapak-ibu yang telah hadir, kami mengadakan event ini dengan harapan bapak- ibu bendaharawan bisa mengerti lebih dalam tentang peraturan pajak terbaru dan bisa menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.,” ungkap Imam.
Ini merupakan sosialisasi yang ke-empat dari rangkaian sosialisasi kewajiban pajak bendaharawan yang rencananya akan dilangsungkan sebanyak lima kali, yakni kepada bendahara SKPD Pemerintah Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sitaro, bendahara satuan kerja instansi vertikal Kepulauan Sangihe-Sitaro dan yang terakhir kepada para bendaharawan satker instansi vertikal di Kepulauan Talaud.
Pada kesempatan ini, Imam juga menambahkan terkait peran penting bendahara dalam mengamankan penerimaan negara di wilayah kerja KPP Pratama Tahuna.
“Kantor Pajak Tahuna merupakan kantor pajak yang sebagian besar target penerimaan pajaknya dalah dari kegiatan yang berhubungan dengan proyek pemerintahan, maka peran bendaharawan menjadi vital bagi tercapainya target penerimaan di wilayah kerja kantor kami,” tambah Imam.
- 8 kali dilihat