Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol menggelar kegiatan dialog dan edukasi perpajakan kepada seluruh Bendahara Desa Kecamatan Momunu dan Kecamatan Tiloan yang bertempat di Aula Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol (Senin, 6/6).

Pada kegiatan penyuluhan ini, peserta yang hadir berjumlah 28 orang. Para peserta merupakan Bendahara dan Pengurus Desa di wilayah Kecamatan Momunu dan Kecamatan Tiloan. Acara ini juga dihadiri oleh Account Representative dan Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli, serta Kepala KP2KP Buol.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KP2KP Buol Supriyadi. Selanjutnya rangkaian acara dibuka dengan seluruh peserta edukasi dan penyuluhan diajak untuk mengerjakan sebuah pretest untuk mengukur tingkat pengetahuan para peserta mengenai materi perpajakan sebelum menerima penyuluhan dan edukasi.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi edukasi dan penyuluhan tentang perpajakan dan kewajiban perpajakan Bendahara Desa. Pemaparan materi tersebut disampaikan oleh Kepala KP2KP Supriyadi. Materi yang disampaikan berupa tata cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Bendahara Desa.

Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pengerjaan posttest untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap materi edukasi dan penyuluhan yang telah disampaikan.

"Kami harapkan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi ini, seluruh Bendahara Desa dapat lebih taat dan tidak mengalami kekeliruan dalam pembayaran dan pelaporan pajak," pungkas Supriyadi.