Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan, beserta Kepala Seksi Pelayanan Yuanita Kusumastuti, serta Petugas Validator Pengusaha Kena Pajak KPP Pratama Yogyakarta, Kusnan Widodo dan Arif Riyadi, melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke Pantai Gesing, Girikarto, Panggang, Gunungkidul (Rabu, 6/4).

Pantai Gesing kini menjadi topik hangat di Yogyakarta karena merupakan lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) yang baru. Pelabuhan ini akan menjadi pusat kegiatan nelayan lokal dalam melaut, mendaratkan hasil tangkapan, hingga menjual hasil tangkapannya. Pembangunan pelabuhan tersebut dilaksanakan melalui proses lelang dengan anggaran pemenang lelang sebesar Rp108,60 Miliar.

Pemenang lelang pembangunan pelabuhan ikan tersebut adalah PT Mina Fajar Abadi, PT Putera Jaya Andalan, dan PT Gala Karya KSO. KPP Pratama Yogyakarta melakukan kunjungan terhadap ketiga PT tersebut sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi Pengusaha Kena Pajak yang telah diajukan. Setelah melakukan verifikasi dan validasi data, KPP Pratama Yogyakarta memberikan edukasi singkat mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP tersebut setelah aktivasinya.

Selain melakukan verifikasi PKP, KPP Pratama Yogyakarta juga memberikan sosialisasi pajak terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan ikan di Pantai Gesing. Andi memberikan penjelasan kepada perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) DIY bahwa proyek pembangunan dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) jasa konstruksi maupun penghasilan lainnya, serta  Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Andi menambahkan, “Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, per 1 April 2022, tarif PPN disesuaikan menjadi 11%. Oleh karena itu, segala utang pajak yang ditagihkan mulai tanggal 1 April 2022, mesti disesuaikan dengan menggunakan tarif yang baru.”

Andi berharap, kunjungan dan sosialisasi ini dapat menambah pemahaman pajak dan kepatuhan wajib pajak. Di samping itu, juga dapat memupuk sinergi antara KPP dengan PKP di Pantai Gesing serta Dislautkan DIY sehingga proyek pembangunan pelabuhan ikan dan pemekaran objek wisata Pantai Gesing dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.