Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga hadir memberikan edukasi bertajuk “Registrasi Akun Coretax dan Simulasi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025” kepada jajaran karyawan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) di Gedung Millennium Centennial Center, Jakarta Selatan (Senin, 1/12). Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan hybrid bertujuan untuk menjangkau karyawan dari berbagai lokasi operasional.

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman teknis kepada seluruh karyawan mengenai proses registrasi akun Coretax, permintaan kode otorisasi DJP, dan tata cara pengisian SPT tahunan melalui simulasi langsung.

“Semoga acara ini bisa membantu seluruh karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam melakukan registrasi akun Coretax dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Kami juga berharap seluruh karyawan PDSI untuk melakukan registrasi akun Coretax sebelum waktu pelaporan SPT Tahunan berlangsung,” ujar Purnama Hadiwijaya, Manager Tax & Cash PT Pertamina Drilling Services Indonesia, saat membuka kegiatan.

Materi edukasi disampaikan oleh tiga penyuluh pajak, yakni Diah Fitriani, Nidya Rezana Ifarina, dan Hamidah Isnani. Ketiganya menjelaskan alur aktivasi akun Coretax termasuk tahapan permintaan kode otorisasi DJP. Selain itu, peserta juga dibimbing melalui tahapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan simulasi langsung sehingga peserta dapat mempraktikkan proses pelaporan secara mandiri.

Pada sesi praktik, peserta juga tampak bersemangat mengikuti simulasi pengisian SPT dan berupaya menyelesaikan setiap langkah dengan bimbingan petugas KPP Wajib Pajak Besar Tiga.

Kegiatan ditutup dengan mini kuis terkait akivasi akun Coretax dan pelaporan SPT tahunan. Melalui penyelenggaraan sosialisasi dan simulasi ini, KPP Wajib Pajak Besar Tiga berharap seluruh karyawan PT Pertamina Drilling Services Indonesia semakin siap melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan tepat waktu, sejalan dengan upaya DJP dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia.

 

Pewarta: Hana Afitara
Kontributor Foto: Hana Afitara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.