
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo membuka Kelas Pajak untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula KPP Pratama Tobelo, Maluku Utara (Senin, 25/9). Kelas ini dibuka atas kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disdagkop) Halmahera dan Universitas Halmahera.
Kegiatan yang dihadiri oleh pelaku UMKM bimbingan Universitas Halmahera dan umum dari Kecamatan Tobelo, Kao, dan Galela ini diadakan sebagai upaya peningkatan pemahaman para pelaku UMKM akan hak dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kelas Pajak ini dimulai pukul 09.00 WIT dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Asisten Penyuluh Pajak Asrullah. Dalam sambutannya, Asrullah menyampaikan peran pelaku usaha sebagai penggerak roda perekonomian suatu daerah yang secara langsung mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dua tahun lalu.
“Dampak dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan lesunya pergerakan ekonomi di Halmahera Utara ini masih menjadi alasan lambatnya pemulihan perekonomian. Terhambatnya sebagian besar kegiatan usaha menyebabkan banyak pelaku usaha merugi hingga menutup usahanya, sedangkan para pelaku usaha yang bertahan, perlahan memperbaiki kondisi usahanya,” jelas Asrullah.
Selanjutnya, Asrullah yang juga berperan sebagai pemateri, memaparkan hak dan kewajiban pelaku usaha dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak atas kegiatan usahanya. “Atas penghasilan dari kegiatan usaha, dapat dikenakan tarif pajak yang berbeda, sesuai dengan pilihan wajib pajak, apakah pembukuan atau pencatatan bagi pelaku usaha dalam pembuatan laporan keuangannya,” tutur Asrullah.
Asrullah juga menyampaikan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Pada PP 55/2022 terkait pengecualian omzet bagi pelaku usaha yang memanfaatkan tarif 0,5%, yaitu peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak, yang dihitung sejak Masa Pajak pertama dari satu atau bagian Tahun Pajak.
Di akhir kegiatan, Asrullah berharap semua peserta kelas pajak ini dapat memahami hak dan kewajiban yang dimiliki dan tidak enggan untuk berkonsultasi dengan KPP Pratama Tobelo jika ditemui kesulitan, agar segera mendapatkan kejelasan dan Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.
Pewarta: Nanda Adi Nugroho |
Kontributor Foto: Vicky Aditya Putra Dima |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat