Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong bekerjasama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kotabangun mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi bendahara Desa di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Liang Ulu Kecamatan Kotabangun, Kab. Kutai Kartanegara (Rabu, 27/10).

Bimtek kali ini dibuka oleh Mawardi, camat di Kecamatan Kotabangun. “Bimtek seperti ini harus sering diadakan, karena kendala kami yang jauh dari kota, terkadang susah sinyal, jadi susah untuk mendapatkan informasi perpajakan,” ungkap Mawardi.

Kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari mulai tanggal 20 Oktober ini dihadiri oleh 40 orang perwakilan dari 20 Desa yang terdapat di Kecamatan Kotabangun. Kegiatan ini sengaja dibagi menjadi 2 hari agar peserta yang datang tidak terlalu banyak mengingat adanya protokol kesehatan.

Bimtek diisi dengan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tenggarong dengan bahasan terkait penggunaan SPT Masa Unifikasi yang digunakan oleh bendahara Pemerintah mulai masa pajak September 2021 dan praktik pengisian SPT Masa Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id.

"Kami berharap setiap ada aplikasi ataupun aturan baru terkait perpajakan, KPP Pratama Tenggarong mengadakan acara semacam ini,” pungkas Mawardi.