Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengunjungi salah satu objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk dilakukan Penilaian Lapangan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Selasa, 29/3).
Dalam kegiatan ini, Asisten Penilai Pajak Terampil KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Dicky Grecius Waruwu dan Penilai Pajak Kanwil DJP Kepri Ucok Tua Ganda Hasudungan Hutagaol beserta tim yang didampingi oleh perwakilan wajib pajak melakukan penilaian lapangan untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi yang dasar penetapannya adalah letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan di lokasi Pertambangan. Penilaian lapangan juga dilakukan untuk menghitung NJOP Bangunan yang dasar penetapannya adalah bahan yang digunakan di dalam bangunan, rekayasa, letak dan kondisi bangunan yang didirikan di areal Pertambangan. Hasil Kegiatan Penilaian Lapangan ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan NJOP PBB sebagai dasar pengenaan PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara.
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Penilaian dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dan Kanwil DJP Kepri demi mengamankan penerimaan negara.
- 74 kali dilihat