
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengunjungi tempat usaha wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan terkait Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, Kota Tarakan (Jumat, 19/08).
Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Irmawati Mandiri Tarakan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan. Irmawati, selaku direktur menyambut tim KPP Pratama Tarakan yang terdiri dari pelaksana Seksi Pelayanan yaitu Dian dan Yulia langsung di lokasi usaha.
“Saya ingin mengajukan permohonan PKP karena akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang mewajibkan penerbitan faktur pajak,” tutur Irmawati.
Dengan omzet sebesar 30 juta sampai dengan 200 juta, CV Irmawati Mandiri Tarakan memiliki kesempatan untuk menggalangi beberapa proyek sehingga diperlukan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Selain melakukan verifikasi lapangan, Yulia juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebagai pengusaha kena pajak. “Setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, Ibu Irmawati memiliki kewajiban menerbitkan faktur untuk rekanan dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) paling lambat akhir bulan berikutnya,” tutur Yulia.
Nantinya, proses akan dilanjutkan dengan pemberian sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak.
Pewarta:Cici Magdalena |
Kontributor Foto: Yuliawati Arieyanto Putri |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 8 kali dilihat