Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif menghadiri undangan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka Sosialisasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit melalui Pelaporan Mandiri (self reporting) ke dalam aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERBUN) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Gadis Lantai I, Jl. Rambutan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Senin, 7/8).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan lebih dari empat jam ini, Mu’alif ditugaskan untuk menjadi narasumber terkait perpajakan perkebunan kepala sawit di Kalimantan Utara. Dalam paparannya, Mu’alif menjelaskan mengenai gambaran umum penerimaan perpajakan sektor sawit, aspek perpajakan sektor sawit, dan penjelasan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH).

Kegiatan ini tak hanya dihadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan unit vertikal Kalimantan Utara, namun juga dihadiri oleh sejumlah perusahaan sawit yang berasal dari Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Malinau.

“Mengingat bahwa di Kalimantan Utara banyak wajib pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di bidang kepala sawit, diharapkan edukasi perpajakan ini dapat berguna dan menambah ilmu serta wawasan para wajib pajak,” tutur Mu’alif.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dennis Dunan
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.