Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) secara daring kepada wajib pajak instansi pemerintah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, (Jumat, 20/5). Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Pinang Syukrunaddawami menjadi narasumber pada sosialisasi ini.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut yaitu mulai dari tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022 dan dihadiri oleh wajib pajak instansi pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, instansi pemerintah Kota Tanjungpinang, instansi pemerintah Kabupaten Anambas dan instansi pemerintah pusat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagaimana diketahui, PMK-59 adalah perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
- 12 kali dilihat