
KPP Pratama Jakarta Tamansari mengadakan sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui zoom meeting KPP Pratama Jakarta Tamansari di Jakarta (Kamis, 3/8). Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh pemateri Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari Divanda Eka Putra. Divanda menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak mulai dari penyetoran dan pelaporan pajak. “ketika kita orang pribadi, menjadi wajib pajak dan memiliki NPWP yang aktif, maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setalah beakhirnya tahun pajak yang pada umunya adalah tanggal 31 Maret,” ujar Divanda.
Selain itu, Divanda juga menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi melalui e-form dan juga efiling. “Efiling ini digunakan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan, pegawai negeri, pegawai swasta, dan tidak memiliki pekerjaan bebas atau usaha, sementara e-form untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas,” ujar Divanda.
Divanda berharap dengan adanya sosialisasi ini wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan sudah terlewat. “Bapak ibu, setelah sosialisasi ini saya harapkan bapak ibu semua untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” pungkas Divanda dalam penutupnya.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat