Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka layanan loket help desk bagi wajib pajak di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Jumat, 14/3).
Salah satu wajib pajak mendatangi KPP Pratama Sintang untuk berkonsultasi mengenai permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak pemilik usaha katering ini ingin memastikan bahwa usahanya memenuhi persyaratan untuk mendapatkan status PKP. Wajib pajak ini memiliki kontrak kerja sama dengan instansi pemerintah daerah, sehingga perlu untuk ditetapkan sebagai PKP.
Gregorius Alvino, Petugas Loket Help Desk, memberikan penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan pengukuhan PKP serta syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh wajib pajak tersebut. Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha, dan foto tempat kegiatan usaha.
"Wajib pajak yang penghasilan brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan wajib pajak yang penghasilan brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP," ujar Alvino.
Tak hanya itu saja, Alvino juga menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Alvino berujar, Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penyerahan, melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, dan menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan. Alvino juga menekankan pentingnya ketelitian dalam melakukan pencatatan dan pelaporan PPN agar terhindar dari sanksi administratif.
"Wajib pajak yang telah menjadi PKP harus benar-benar memahami kewajibannya karena apabila terdapat kesalahan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda," tambah Alvino.
Wajib pajak tersebut menerima penjelasan yang diberikan oleh petugas dengan baik dan berencana untuk segera mengajukan permohonan pengukuhan PKP sesegera mungkin. Selain itu, Alvino menegaskan bila ada pertanyaan lebih lanjut, KPP Sintang juga memiliki layanan konsultasi online melalui Whatsapp di nomor 0811-566-706 atau 0895-2927-8082.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Firda Amalia |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat