Untuk meningkatkan pemahaman pengunaan aplikasi Coretax DJP, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan sosialisasi kepada sejumlah koperasi anggota Pusat Latihan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi Kabupaten Singaraja. Sosialisasi dilakukan di Aula PLUT Dinas Koperasi Kabupaten Singaraja, Bali (Senin, 21/7).
Salah satu penyuluh pajak yang memberikan materi, I Gusti Made Setyawan, menuturkan bahwa pengurus PLUT Dinas Koperasi Kabupaten Singaraja mengajukan permintaan agar para anggota koperasi mendapatkan pemahaman penggunaan aplikasi Coretax DJP.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara luring tersebut, dihadiri 50 orang peserta yang mewakili kurang lebih 22 wajib pajak. Narasumber menjelaskan secara rinci tata cara login pada aplikasi Coretax DJP, cara memperoleh sertifikat elektronik, melakukan penunjukkan kuasa (impersonate), membuat bukti potong PPh pasal 23, dan bukti potong PPh pasal 21, serta membuat SPT masa PPh unifikasi dan SPT masa PPh pasal 21.
Pada akhir paparannya, Gusti Setya berharap setelah sosialisasi dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Semoga penjelasan yang kami berikan dapat berguna sehingga ke depannya wajib pajak lebih mudah dan lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban pembayaran, dan pelaporan SPT Masa,” kata Gusti Made menutup penjelasannya.
- 2 kali dilihat