
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kegiatan “sasar pasar” untuk mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 mengingat semakin dekatnya batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Samarinda (Senin, 21/03).
"Kegiatan ini dilakukan di beberapa pasar yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Pasar yang dituju antara lain Pasar Pagi, Pasar Sungai Dama, dan Pasar Rahmat. Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat yang telah memiliki NPWP supaya membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan," tutur petugas KPP Pratama Samarinda Ilir.
Pegawai yang tergabung dalam Tim Satgas Sasar Pasar ini pun mengimbau dan mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas akhir pelaporan karena wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja, secara daring di antaranya melalui laman pajak.go.id yakni e-Filing atau e-Form.
Para pedagang tampak sangat antusias untuk melaporkan SPT Tahunan. Terbukti beberapa di antaranya menyampaikan bahwa telah melaporkan SPT Tahunan. Pedagang yang belum melaporkan SPT Tahunan pun bersedia segera melakukan pelaporan SPT Tahunan nya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wajib pajak memahami bahwa pajak yang dibayarkan dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh masyarakat, sangat membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan berkontribusi dalam pembangunan negara.
- 17 kali dilihat